Hotman Paris Layangkan Somasi Kepada Perusahaan Media di Sumsel, Begini Tanggapan AJI Palembang

photo author
DNU
- Selasa, 7 November 2023 | 22:29 WIB
PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy mendapat kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Setelah beroperasi dan membuka paksa segel conveyer (SMSI Sumsel)
PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy mendapat kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Setelah beroperasi dan membuka paksa segel conveyer (SMSI Sumsel)


KetikPos.com - PT RMK Energy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Pengacara Hotman Paris & Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor Berita RMOL  dan Kantor Berita RMOL SUMSEL.

Somasi sekaligus hak jawab tersebut dilayangkan pada 23 Oktober 2023 lalu, di mana PT RMK Energy menilai perusahaan media yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang. 

Atas hal tersebut, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Erfizal menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lebih Tinggi Dari Nasional

Hal tesebut menurutnya, justru berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis. "Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi.

Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini," kata dia, Selasa (07/11/23).

Rangga menyampaikan ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

"Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi," ujarnya.

Baca Juga: Dukungan Indonesia Terhadap Palestina Tidak Akan Surut

Sementara itu, kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari menerangkan somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh kliennya.

"Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," ungkap Anto.

Baca Juga: Danrem 044/Gapo Diserahterimakan

Sebab menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOL Sumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja, Mantan Kepala Keuangan PT BMU Dituntut 7,6 Tahun

Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X