daerah

Kejari Palembang Resmi Meningkatkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang

Selasa, 14 November 2023 | 14:59 WIB
Saat kejari Palembang melakukan peninjauan dilapangkan (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus Dugaan Korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkes Palembang Tahun 2022 

 "Ya hari ini kami kejaksaan kejari Palembang secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022," tegas Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, Saat Konperensi Pers di Kajari Palembang Senin (13/11/23) 

Baca Juga: Mobil Ditarik Pihak Leasing, Ivan Ajukan Gugatan Ke PN Palembang

Menurutnya, penyidikan secara singkat kami sampaikan bahwa terdapat pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16 milar lebih ,kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

Ia juga mengatakan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang, berlokasi dijalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. 

Baca Juga: PT Pegadaian Memberikan Penghargaan untuk Best Of Half Season Pegadaian Liga 2

"Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari kontrak," kata Ari

Lebih lant Ario Menjelaskan bahwa pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton. 

"Tim Jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Baca Juga: Peringatan HUT ke-78 PGRI, Momentum untuk Terus Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti Siswa

selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini “pungkasnya (Hsyah)

Tags

Terkini