Sapta Laporan UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Terkait Penganiayaan Mahasiswa, Poin 7 - 8 perlu dicatat.

photo author
DNU
- Senin, 27 Februari 2023 | 06:21 WIB
Rektor UIN Raden fatah telah memberikan jawaban kepada Ombudsman Sumsel terkait penganiayaan mahassiwa UIN Raden Fatah. (tangkapan layar Instagram UINrafahpalembang)
Rektor UIN Raden fatah telah memberikan jawaban kepada Ombudsman Sumsel terkait penganiayaan mahassiwa UIN Raden Fatah. (tangkapan layar Instagram UINrafahpalembang)

 

Ketikpos.com -- Selain melapor ke Polda Sumsel, kuasa hukum korban penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ternyata juga melapor
ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Seperti dikutip dari surat Ombudsman bernomor: B/045/LM.21-07/0090.2022/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023, perihal penyampaian perkembangan laporan dan pemintaan
tanggapan pelapor, pihak Ombudsman melakukan serangkaian tindak lanjut atas laporan kuasa hukum Arya Lesmana, yakni M Sigit Muhaimin.

Surat ini ditandatangani Ketua Perwakilan Ombudsman Sumsel  A Adrian Agustiansyah, SH, MHUm.

Sebelumnya, memang kuasa hukum dari LBH Sumsel Berkeadilan melaporkan bahwa pihak UIN Raden Fatah tidak memberikan pelayanan terhadap permintaan hasil kerja tim investgasi UIN Raden Fatah Palembang.

Atas laporan itu, Ombudsman menyatakan telah melakukan tindak lanjut terhadap pihak terlapor.

Berikut delapan (sapta) keterangan yang diampaikan pihak UIN Raden Palembang kepada Ombudsman Perwakilan Sumsel, sesuai klarifikasi Drs Jumari Iswadi, MM (Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan):

1) Rektor dengan pelapor (M Sigit Muhaimin) telah melakukan komunikasi via whatsapp terkait beberapa hal. Termasuk dalam komunikasi untuk mempersilakan pelapr bertemu dan beraudiensi dengan Rektor (terlapor) sert sudah diberikan waktu dan jadwal;

2) Pelapor melalui pesan whatsapp akan mengikutsertakan korban M Arya Lesmana dan orang tuanya untuk menemui terlapor, namun pelapor tidak pernah datang menemui dan tidak juga memberikan kabar;

3) Permintaan pelapor mengenai dokumen hasil tim investigas yang dibentuk oleh terlapor terkait penganiayaan terhadap M Arya Lesmana bahwa hasil investigas tersebut hanya untuk internal UIN Raden Fatah saja yang dilakukan untuk memberikan sanksi akademik (etik) kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran;

4) UIN Raden Fatah berfokus pada sanksi pelanggaran akademik (etik) dan sanksi tersebut telah diterbitkan surat keputusan Rektor (dokumen SK terlampir) terhadap pelanggaran pidana penganiayaan merupakan ranah penegak huum (kepolisian);

5) Bahwa pihak UIN Raden Fatah Palembang telah bertemu dengan korban M Arya Lesmana sebanyak dua kali, ketika di rumah sakit dan di rumah korban, meminta keterangan korban terhadapo nama-nama yang melakukan penganiayaan serta mengajak korban untuk tetap melanjutkan pendidikan. Jika korban merasa terancam dan takut, proses belajar mengajar dapat dilakukan secara daring;

6) Melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada nama-nama yang disebutkan oleh korban;

7) Pihak UIN Raden Fatah telah menjatuhkan sanksi berat akademik (etik), yaotu skorsing selama satu semester (Januari-Juni 2023) dan tetap diwajibkan membayar UKT kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X