daerah

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

Kamis, 1 Februari 2024 | 09:30 WIB
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers (B4R/KetikPos.com)

Baca Juga: Sambut Pemilu dan Ramadhan, BI Sumbar Siapkan Rp4 T

Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya

Baca Juga: PWI Pusat dan Kominfo Sinergi Melawan Hoaks Terkait Pemilu

"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutup Kurniawan. (B4R)

Halaman:

Tags

Terkini