Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 09:30 WIB
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers  (B4R/KetikPos.com)
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers (B4R/KetikPos.com)

 

 

KetikPos.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers Rabu sore (31/1/2024) diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel.

Gakkumdu Sumsel memberikan penjelasan komprehensif tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir, atas dugaan menghimpun warga untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Pemilu

Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati menjelaskan dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo memberikan penjelasan terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Menjelang Pemilu 2024

Disebutkan Anwar, pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

"Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan.

Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," terang Anwar.

Baca Juga: Amankan Pemilu di Luar Negeri, Polri Kirim Anggota

“Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna,” lanjutnya.

Anwar meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X