Baca Juga: Sambut Pemilu dan Ramadhan, BI Sumbar Siapkan Rp4 T
Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya
Baca Juga: PWI Pusat dan Kominfo Sinergi Melawan Hoaks Terkait Pemilu
"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutup Kurniawan. (B4R)
Artikel Terkait
Adik Kandung Maju Jadi Caleg, Anggota Bawaslu OKI RA Muhammad Oki Mabruri Ungkap Tetap Profesional
BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye
Dugaan Tidak Netral, Bawaslu Laksanakan Pengecekan
Masa Kampanye, Bawaslu Minta Penindakan Tidak Pandang Bulu
Ciptakan Pemilu Bersih, Bawaslu Rutin Lakukan Pencegahan
Persaudaraan 98 Sumsel Dampingi Warga Laporkan Bawaslu Lahat Ke Gakkumdu Terkait Dugaan Pengrusakan APK
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Pemilu