daerah

LPP Suara Rakyat Perwakilan Sumsel : Pelaksanaan PSL di Kertapati Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:46 WIB
Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Syapran Suprano (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Syapran Suprano turut mengomentari terkait adanya aksi unjuk rasa soal Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kota Palembang beberapa waktu yang lalu.

Menurut LPP Suara Rakyat Sumsel, Syapran Suprano, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan PSL di Kertapati, pada 24 Februari 2024 lalu, dirinya menilai pelaksanan itu telah sesuai dengan isi surat rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati.

Baca Juga: KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang Tegakan Aturan Pemilu Tanpa Intervensi Politik

"Pengajuan PSL di Kecamatan Kertapati kepada KPU Kota Palembang telah sesuai dengan isi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Panwascam Kertapati dengan Nomor 015/KA.02/K.SS-16-16/02/2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan tertanggal 15 Februari 2024,"jelas Syapran kepada wartawan saat ditemui di Kedai Kopi Dusun Palembang, Jumat (01/03/24) 

Pria yang akrab disapa dengan Kuyung Syapran ini menuturkan dalam surat tersebut ada point yang menerangkan bahwa pihak Panwascam Kertapati meminta untuk dilakukan PSL di beberapa TPS di wilayahnya.

Baca Juga: Petugas Ad Hoc Pemilu Dapat Santunan

 "Jadi atas dasar rekomendasi itulah, KPU Kota Palembang melaksanakan PSL telah sesuai prosedural dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,"beber dia.

Bukan hanya itu, Syapran mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi terkait hal itu dengan pihak KPU Kota Palembang diperoleh informasi bahwa pihak KPU telah sesuai mekanisme pelaksanaan PSL.

Baca Juga: Cerpen Motor Tua, Menceritakan Dampak Pemilu bagi Caleg Kalah

"Saya telah konfirmasi dengan pihak KPU Kota Palembang bahwa pelaksanaan PSL di Kertapati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dilakukan PSL, Pihak KPU bersama para pihak terkait juga telah melakukan peninjauan lokasi PSL,"ulas dia kembali.

Atas dasar itu, sambung Syapran menegaskan jadi apa lagi masalahnya, karena tidak mungkin KPU melaksanakan PSL serasa PSU kalau tidak ada rekomendasi.

Baca Juga: Kapolres Pidie Awasi Ketat Proses Pemilu 2024: Menjaga Keamanan dan Netralitas

"Jika ada masalah soal sengketa perhitungan suara bisa mengajukan ke Mahkamah Konsitusi, biarkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dengan baik mengingat jadwal perhitungan hasil pleno semakin dekat,"pesan dia.

Terkait hal ini awak media sudah meminta konfirmasi kepada Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin melalui Telepon dan pesan WA, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan atas pernyataan LLP Suara Rakyat Perwakilan Sumatera Selatan. (**)

Tags

Terkini