KetikPos.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hasil Pemilu 2024 tidak ditentukan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI, melainkan melalui rekapitulasi manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Bagja menyatakan sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang ramai diperbincangkan, mencatat adanya potensi kesalahan input hingga 800 ribu suara.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa meskipun Sirekap sedang dalam perbaikan dan belum dapat diakses, masyarakat perlu memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil Pemilu 2024.
Bawaslu telah menemukan masalah terkait Sirekap dan sedang mengkaji untuk menindaklanjuti.
Pemilu 2024 melibatkan 18 partai politik nasional dan tiga pasangan calon presiden.
Proses rekapitulasi manual dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Meskipun Sirekap masih dalam perbaikan, proses manual dianggap sebagai yang autentik.
Masyarakat diingatkan bahwa Sirekap hanya alat bantu, sementara penentuan hasil akan melalui rekapitulasi manual yang berjenjang.(***)