KetikPos.com - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Rabu (13/03/24).
Kedatangan tersebut guna melaporkan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang terindikasi telah dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
LPP Surak Perwakilan Sumsel, Syapran Suparno, SE mengatakan bahwa dirinya telah masukan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumsel prihal dugaan tindak pidana pemilu yang dalam hal ini sebagai terlapor yakni KPU Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Sampel Bisa Dijemput ke Rumah, Periksa Kesehatan Ginjal Sejak Dini
"Tadi sudah kita serahkan bukti bukti autentik berupa berkas dan dokumen ke pihak Bawaslu Sumsel atas laporan kami terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU Empat Lawang,"kata dia.
Syapran menyebutkan ada beberapa point yang dilaporkan, yakni dugaan penggelembungan suara, dugaan rekayasa hasil perolehan dan perhitungan surat suara hingga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C.
Baca Juga: PT Pertamina EP Pendopo Field Ungkap Penyebab Terjadinya Kebocoran Pipa di Desa Suka Damai Pali
"Alhamdulilah, berkas dan dokumen terkait beberapa point tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu Provinsi Sumsel,"tandas dia.
Syapran menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551.
“Ini jelas tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551,” ungkapnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel dengan nomor laporan 043/LP/PL/Prov/06.00/111/2024 dan ditandatangani oleh Ade Julian Anugrah. (DN)