KetikPos.com - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Provinsi Sumsel atas dugaan tindak pidana pemilu.
Syapran Suparno, SE mengatakan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan KPU Empat Lawang itu berupa dugaan penggelembungan suara, dugaan rekayasa hasil perolehan dan perhitungan surat suara hingga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C.
"Bedasarkan temuan dan disertai dengan berbagai bukti autentik yang kami miliki terkait dugaan tindak pidana pemilu, maka rencananya besok, Selasa (12/03/24) akan melaporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu dan GAKKUMDU Provinsi Sumsel," ungkap Syapran dalam keterangan pers di Kedai Kopi Dusun Palembang, Senin (11/03/24).
Syapran mengatakan pihaknya menduga terdapat perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya terdata di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan dokumen C salinan hasil perhitungan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
"Atas dugaan tersebut, patut kami duga telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Empat Lawang, sehingga secara tidak langsung akan berdampak terhadap berita acara hasil rekapitulasi hasil perolehan dan penghitungan suara pemilu di Kabupaten Empat Lawang,"jelas dia.
Bukan hanya itu, lanjut Syapran, terindikasi terjadi pula perbedaan jumlah perolehan suara peserta pemilu tingkat DPR RI, jumlah suara tidak syah dan tidak sah antara data Sirekap dengan C Salinan Hasil Perhitungan Suara di sejumlah TPS di Kabupaten Empat Lawang.
"Kami menduga dengan adanya perbedaan jumlah perolehan suara itu, maka patut diduga kuat terjadinya rekayasa hasil perolehan dan penghitungan suara di Kabupaten Empat Lawang,"ujar dia.
Lebih lanjut, Syapran menuturkan lebih ironisnya lagi dari hasil temuan di lapangan oknum KPPS merangkap tugas di beberapa TPS dalam waktu yang bersamaan. Sehingga patut diduga dokumen C salinan hasil penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu di Desa Muara Pinang Lama di tulis oleh satu orang.
Baca Juga: KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang Tegakan Aturan Pemilu Tanpa Intervensi Politik
"Mustahil bukan, jika beberapa TPS di Desa Muara Pinang Empat Lawang, petugas satu KPPS saja sedangkan jumlah TPS di sana ada 3 TPS dengan jarak berjauhan.
Jadi wajar jika kami kami menduga atas temuan ini dokumen C salinan hasil penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu di Desa Muara Pinang oleh satu orang saja secara bersamaan,"beber dia dengan tegas.
Artikel Terkait
Bawaslu Awasi Ketat di TPS 02 Poowo Barat Selama Pemungutan Suara Ulang
PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu
KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang Tegakan Aturan Pemilu Tanpa Intervensi Politik
LPP Suara Rakyat Perwakilan Sumsel : Pelaksanaan PSL di Kertapati Sesuai Prosedur
SKANDAL SUAP PEMILU GUNCANG KABUPATEN OKU: ANGGOTA KOMISIONER BAWASLU TERTANGKAP MENERIMA SUAP SENILAI MILIARAN RUPIAH
Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Mendesak Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Sumatera Selatan