KetikPos.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Selatan (Gakkumdu Sumsel) telah mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan money politics yang melibatkan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Keputusan ini diambil setelah berbagai proses verifikasi dan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel bersama Sentra Gakkumdu.
Meskipun kedua terlapor, berinisial KSD dan PS, tidak hadir dalam panggilan yang telah diberikan, Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti yang ada untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Baca Juga: LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel
“Pernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu money politics yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor (KSD dan PS),"ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, kepada wartawan saat menjelaskan hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang, Kamis, 14 Maret 2024.
Naafi mengungkapkan samipai kemarin (Rabu, 13 Maret 2024) baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni (MR) caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra.
Lebih lanjut, jelas Naafi, para saksi telah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.
Berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan tersebut, lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel yang ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada hari Kamis (14/03/24) ini.
"Dari hasil pembahasan yang kita laksanakan pada hari ini, karena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP," jelas dia.
Dalam pembahasan tersebut, terang Naafi, amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak dapat membuktikan apakah uang tersebut berasal dari terlapor, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU 7/2017.
"Terhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/Prov/06.002/II/2024 belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti," tambah dia.
Menurut Naafi, meskipun kedua terlapor tidak hadir dalam panggilan yang telah diberikan sebanyak dua kali, proses hukum terpaksa dihentikan karena ketidakcukupan bukti yang ada.
Baca Juga: Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
Tags
Artikel Terkait
-
PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu
-
KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang Tegakan Aturan Pemilu Tanpa Intervensi Politik
-
SKANDAL SUAP PEMILU GUNCANG KABUPATEN OKU: ANGGOTA KOMISIONER BAWASLU TERTANGKAP MENERIMA SUAP SENILAI MILIARAN RUPIAH
-
Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
-
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Mendesak Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Sumatera Selatan
-
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, LPP SURAK Bakal Laporkan KPU Empat Lawang Ke Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel
-
LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel