Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:02 WIB
Massa BP2SS Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)
Massa BP2SS Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel didatangi puluhan massa dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS),  Selasa (5/3/2024) siang.

Kedatangan mereka untuk meminta dan mendorong Bawaslu agar segera mengusut dugaan penggelembungan suara Pileg 2024 diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Ilir (OI) serta Kabupaten OKU Selatan untuk tingkatan DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Karena ketika terjadi penggelembungan suara akan berakibat fatal dan hanya bisa keuntungan dari salah satu caleg,” tegas Kordinator Aksi BP2SS, Anugerah Dwi Putra.

Baca Juga: SKANDAL SUAP PEMILU GUNCANG KABUPATEN OKU: ANGGOTA KOMISIONER BAWASLU TERTANGKAP MENERIMA SUAP SENILAI MILIARAN RUPIAH

Dikatakan Dwi, dengan terjadinya dugaan penggelembungan suara otomatis ada caleg yang diuntungkan.

“Ketika ada caleg yang bermain kami meminta Bawaslu agar mendiskualifikasi caleg tersebut,” katanya.

Dalam orasinya Dwi meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik BAWASLU, KPU, PPK, PPS, PANWASCAM, dan KPPS dan dugaan oknum caleg yang melakukan turut serta dugaan tindakan pemilu di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Membangun Integritas Demokrasi: Sorotan Wahyu Sanjaya, Anggota Komisi II DPR RI, terhadap Proses Pemilu di Kecamatan Sukarami

Diantaranya hasil rekapitulasi pleno terbuka kabupaten OKI, pada tanggal sabtu s/d minggu, tanggal 2 dan 3 Maret 2024, dan dugaan manipulasi suara yang dilakukan oleh Oknum PPK Kecamatan Mesuji Makmur yang telah terbukti adanya manipulasi suara kepada salah satu caleg.

Selanjutnya, Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan tanda bukti lapor Sentra Gakkumdu Sumsel dengan nomor : 017/LP/PL/06.00/II/2024, yang telah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu OKI tertanggal 5 Maret 2024.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan Rekapitulasi di PPK Sukarami, Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya :Bila Perlu Dilakukan Penghitungan Ulang Kembali

Telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu sumsel dengan surat nomor : 69/PM.00.02/K.SS/02/2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten OKI yang intinya memerintahkan Bawaslu OKI untuk memeriksa C-Hasil (Plano) setiap TPS di seluruh Desa Kecamatan Lain Di OKI dan membandingkannya dengan D-Hasil Kecamatan di Kabupaten OKI.

Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu DPR-RI Partai Golkar Dapil Sumsel I yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumsel Nomor : 26/I/PN/02 01 K SS/02/2024 dengan Rekomendasi Melaksanakan Penghitungan Ulang Pemungutan Suara ulang surat suara untuk pemilihan DPR RI Sumsel II di seluruh tempat pemungutan Suara TPS sekabupaten OKU Selatan pada saat Rekapitulasi hasil Pemilihan UMUM PPK Kecamatan dan KPU Sumatera Selatan mengeluarkan surat dengan nomor : 280/PL 018/SD/16/2/2024 prihal tindak lanjut Provinsi Sumsel kepada Ketua KPU OKU Selatan yang mana berdasarkan berita acara Nomor : 26/PY.01.1.BA/160902/2024 Tentang Penghitungan Ulang DPR RI hanya di TPS 01 dan 05 Desa Simpang Pancur Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan didapatkan di TPS 01 berdasarkan From C Plano Nomor Urut 5 Caleg DPR RI Sumsel II Partai Golkar setelah PSU nomor urut 5 mendapatan hanya 13 Suara dan telah dilaporkan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 024/LP /PL/ Prov/06.00/ III/2024.

Baca Juga: LPP Suara Rakyat Perwakilan Sumsel : Pelaksanaan PSL di Kertapati Sesuai Prosedur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X