Naafi juga menegaskan bahwa pihak Gakkumdu tidak memiliki wewenang lain dalam meminta kedua terlapor untuk hadir, dan hanya berharap dari itikad baik mereka.
"Dalam Perbawaslu 3/2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2×24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari,
kemudian bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu, dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan,” beber dia.
Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di Penyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan?
Naafi menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. “Kita hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir dan kita bukan penyidik dalam hal ini,” ujar dia
“Tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,”tandas dia. (**)