daerah

Ade Indra Chaniago Dkk Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi di Pemkot Palembang

Sabtu, 6 April 2024 | 12:42 WIB
Sejumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari kalangan akademisi dan aktivis di Palembang melalui tim kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, SH dan Indra Kasyanto, SH, MSi, CP datangi Kapolda Sumsel (Dok Ist)

KetikPos.com - Sejumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari kalangan akademisi dan aktivis di Palembang melalui tim kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, SH dan Indra Kasyanto, SH, MSi, CPL menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) serta Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel tentang dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Palembang terkait dengan dana Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tunjangan lainnya yang diduga dilakukan oleh Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang selaku Ketua TAPD dan para pejabat terkait.

Para tokoh masyarakat dan aktivis tersebut antara lain Ade Indra Chaniago, MSi, Mukri AS, Syahreza Fahlepie, Dasri Nurhamidi, Rudi Gustaman, Norman Irawan, Dedy Irawan. Mereka memberikan kuasa khusus pada tanggal 15 Maret 2024 kepada tim dari kantor Advokat dan Pengacara Afdhal Azmi Jambak & Associates antara lain advokat Afdhal Azmi Jambak, Indra Pasaribu, SH,MSI, CPL, Abdurahman Ralibi, S.H dan advokat magang Fadel Muhammad Pasaribu, SH.

“Bahwa adapun dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Walikota Palembang, saat itu dijabat oleh H. Harnojoyo, S.Sos dengan membagi-bagikan uang rakyat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang dengan membuat Peraturan Walikota yang diduga melanggar hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara berupa Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tunjangan lainnya,” tulis pelapor dalam surat Nomor: 001.AAJ.AIC.TUNKIN.TPP.25032024 tanggal 5 April 2024 yang ditandatangani Afdhal Azmi Jambak dan Indra Kasyanto.

Menurut mereka, dugaan korupsi dalam jumlah yang sangat besar diduga berlangsung bertahun-tahun, bahkan sampai saat ini ketika Palembang dipimpin oleh Drs. H. Ratu Dewa MSi selaku Penjabat Walikota Palembang.

“Klien kami sudah beberapa kali mengirim surat menanyakan perihal pemberian Tunkin dan TPP tersebut terutama mengenai besaran jumlah uang per orang, per tahun yang diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala SKPD dan para pegawai di Pemkot Palembang, namun hingga kini tidak memperoleh jawaban dari Walikota Palembang maupun dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang,” tambah mereka dalam suratnya.

Dengan tidak diberikannya data jelas, transparan dan lengkap tentang “pengambilan” uang dari APBD Kota Palembang, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang untuk memperkaya diri para pejabat dan ASN di Kota Palembang, maka patut diduga disinyalir ada banyak hal yang perlu dipertanyakan bahkan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengambilan dana untuk “dinikmati” oleh sebagian pejabat dan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) juga berlangsung pada saat pandemik Covid 19, dimana saat itu sebagian besar kinerja pejabat dan ASN sangat rendah dan sangat tidak patut menerima dana Tunkin dan atau TPP. Tetapi tetap diberikan.

“Yang lebih miris dan zhalim lagi adalah, dana APBD Kota Palembang tersebut dibagi-bagikan kepada sebagian pejabat dan ASN yang selama ini sudah menerima gaji tiap bulan dalam jumlah cukup besar, bahkan jutaan rupiah per orang per bulan dengan fasilitas yang beraneka ragam,

sedangkan sebagian rakyat warga Kota Palembang yang fakir, miskin dan anak-anak yatim tidak diberikan dana anggaran yang cukup dan wajar. Bahkan sebagian panti asuhan tidak diberikan dana dari PAD APBD Kota Palembang dalam jumlah yang wajar dan cukup,” tambah Ade Indra Chaniago.

Ade, aktivis 1998 yang kandidat Doktor di Universitas Indonesia ini menambahkan, sesungguhnya uang APBD Kota Palembang terutama PAD semestinya dipergunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik masyarakat.

 

“Faktanya, banyak jalan-jalan rusak, sekolah-sekolah, parit-parit dan berbagai fasilitas yang mestinya dibiayai dengan APBD tetapi tidak dianggarkan. Sebaliknya, Walikota bersama Sekda dan para pejabat terkait membuat peraturan untuk mengambil uang rakyat dengan menerbitkan Perwali. Jumlahnya milyaran. Informasi yang kami dapat ratusan milyar per tahun. Tetapi saat kami minta, walikota dan pejabat tekait tidak mau memberikan data-data pastinya,” katanya.

Mukri juga menambahkan, sungguh fakta tidak terbantahkan, Kinerja Walikota Palembang dan jajarannya tidaklah bagus dan baik nian. Salah satu buktinya adalah, angka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang tidak meningkat tajam, bahkan dalam beberapa tahun menunjukkan penurunan dan atau setidaknya tidak meningkat drastis. PAD Kota Palembang bersumber kepada retribusi, pajak daerah dan lainnya tidak pernah mencapai angka dua triliun rupiah (Rp. 2.000.000.000.000.-).

 

Halaman:

Tags

Terkini