Padahal menurut DR.Amiruddin Sandy, saat menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Palembang, Tunkin di Pemkot Palembang yang tertinggi di pulau Sumatera itu berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PAD Kota Palembang haruslah minimal Rp. 2 Triliun. Keterangan Kabag Humas Pemkot Palembang itu dimuat di Koran Transparan Merdeka Palembang beberapa tahun lalu.
“Tindakan Walikota, Sekda dan para pejabat terkait di Pemkot Palembang yang tidak memberikan anggaran cukup dan wajar terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar (terutama anak-anak yatim) sungguh merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” timpal Rudy Gustaman seraya mengutipkan Pasal 34 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.”
Bahwa dengan hanya memberikan dana Tunkin dan TPP kepada sebagian pejabat dan ASN melalui Peraturan Walikota (Perwali) sebaliknya tidak memberikan dana kepada fakir, miskin dan anak-anak terlantar maka perbuatan tersebut sudah nyata dan terang benderang inkonstitusiional dan merupakan perbuatan keji, terlarang bahkan zhalim. Di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 4 Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” tambah Syahreza Fahlepie dan dibenarkan Dasri Nurhamidi,
Selain dari itu fakta tidak terbantahkan, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan beberapa kali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di sejumlah SKPD dan berakibat rekomendasi pengembalian uang ke kas negara.
Bahkan, pada LHP BPK RI Sumsel tahun 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun anggaran 2022 puluhan milyar kewajiban pengembalian uang ke kas negara tersebut dan sebagian di antaranya karena perbuatan melanggar hukum.
Bahwa patut juga kami sampaikan penghargaan dan apresiasi atas adanya proses hukum oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel dan jajarannya terhadap dugaan korupsi salah satu proyek di Pemkot Palembang yakni Pengadaan Lahan Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara yang terletak di RT. 72 dan RT.73 RW.014 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Pemeriksaan terhadap kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LII-28/III/2023/Kor/Direskrimsus tanggal 08 Maret 2023
Lahan tanah untuk kolam retensi itu Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 m2 (empat hektar) dengan pensertipakatan melalui PTSL.
Mukar Suhadi diduga membeli kepada beberapa warga dengan harga sekitar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per m2 dan menjual ke Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) dengan harga Rp. 995.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) per m3.
Pembelian dan pensertipikatan lahan oleh Mukar Suhadi diduga dilakukan setelah adanya rencana dan ketuk palu pengadaan tanah untuk Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut. Belakangan kami ketahui, sebagian dari lahan 40.000 m2 tersebut adalah diduga mencaplok atau menjarah lahan tanah milik HM. Sanin AS (alm) pemilik RM Palapa Group.
Dan, ahli waris HM Sanin AS sudah mempermasalahkan hal tersebut ke Walikota Palembang, DPRD Kota Palembang, Gubernur Sumsel dan bahkan sudah menyampaikan surat ke Presiden RI, Menkopolhukkam, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum RI, Kajati Sumsel dan lain-lain.
Bahwa sesungguhnya aparat Kejaksaan Negeri Palembang sudah pernah pula memanggil banyak pejabat dan banyak orang terkait dengan pengadaan lahan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan kolam retensi simpang bandara tersebut diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah, sebab dengan modal sekitar Rp. 5 milyar, dijual ke Pemkot dengan harga sekitar Rp. 39,8 milyar.
Kami berharap perkara dugaan korupsi Pembelian atau Pengadaan Lahan Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang itu ditingkatkan ke penyidikan dan sampai ke pengadilan. Apalagi, sudah diselidiki sejak 08 Maret 2023 atau lebih dari satu tahun. Jangan sampai dihentikan atau istilah umumnya jangan sampai 86. Semoga Bapak Kapolda dan jajarannya istiqamah dan sungguh-sungguh memberantas korupsi.
“Bahwa kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya terutama, melalui Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) agar memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap permasalahan yang kami laporkan ini yakni dugaan korupsi di Pemerintah Kota Palembang Terkait Tunkin, TPP dan lain-lain,” kata advokat Indra Kasyanto.
Afdhal bersama Indra Kasyanto, Rudi Gustaman dan Norman Irawan menyerahkan langsung surat ke Polda Sumsel, Jumat (5/4/2024). Untuk Kapolda diterima petugas Setum, Herlan.
“Insya Allah setelah surat resmi laporan pengaduan ini, kita akan lanjutkan dengan pembuatan Laporan Pengaduan (LP) setelah Lebaran, Idul Fitri nanti,” kata Afdhal yang juga Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel ini.