Prosesnya akan melalui Tim ahli dan tim ahli akan menghitung seluruh biaya pembangunan jembatan tersebut.
"Pembangunan juga akan dikawal oleh Kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan untuk proses hukum penyidikan itu menjadi ranah kepolisian," tambahnya.
Untuk surat kesepakatan, sambung Edward Chandra, kesepakatan belum ditandatangani PJ Gubernur. "Yang terpenting asosiasi sudah menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga itu bisa menjadi pegangan kita, untuk melegalkan lagi supaya dijalankan," bebernya.
"Surat kesepakatan itu belum ditandatangani oleh PJ gubernur dan PJ Bupati. Di berita acara itu nanti dijelaskan poin-poin tanggung jawab dari asosiasi termasuk dampak sosial santunan dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab asosiasi," tandasnya. (*)