Prosesnya akan melalui Tim ahli dan tim ahli akan menghitung seluruh biaya pembangunan jembatan tersebut.
"Pembangunan juga akan dikawal oleh Kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan untuk proses hukum penyidikan itu menjadi ranah kepolisian," tambahnya.
Untuk surat kesepakatan, sambung Edward Chandra, kesepakatan belum ditandatangani PJ Gubernur. "Yang terpenting asosiasi sudah menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga itu bisa menjadi pegangan kita, untuk melegalkan lagi supaya dijalankan," bebernya.
"Surat kesepakatan itu belum ditandatangani oleh PJ gubernur dan PJ Bupati. Di berita acara itu nanti dijelaskan poin-poin tanggung jawab dari asosiasi termasuk dampak sosial santunan dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab asosiasi," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Kunjungi Lalan Muba, Gubernur Respon Keluhan Warga Soal Infrastruktur, Listrik dan Signal Dikawasan Perair
KMPAS Minta PJ Bupati Harus Bijak Mencari Solusi Bukan Menyetop Kegiatan Angkutan Sungai Lalan
KMPAS Desak Pj Bupati Muba Segera Mencabut Surat Kesepakatan Bersama Terkait Jembatan P6 Sungai Lalan
Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Cari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan
Ratusan Massa Aliansi Pengguna Sungai Lalan Ultimatum Pj Gubernur Sumsel: Buka Akses Sungai atau Mundur
Kembali Geruduk Kantor Gubernur, Massa Tuntut Akses Sungai Lalan Dibuka Sekarang!