"Kami siap menurunkan ribuan massa jika ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.
Hidayat juga memperingatkan agar nama Presiden terpilih, Prabowo, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terkait dengan PT SKB.
Terpisah, tim hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH yang diwakili oleh Prasetya Sanjaya, SH, Sandi Kurniawan, SH, dan Khoirul, SH, menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil dan obyektif dalam mengadili kasus ini.
"Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan hingga tuntas, dan kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Prasetya Sanjaya.
Sidang terhadap Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, masih berlanjut. (*)