KetikPos.com – Ratusan massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Massa mengecam dugaan upaya intervensi oleh kelompok tertentu yang diduga berusaha mempengaruhi jalannya persidangan. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa, Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60), yang keduanya merupakan kepercayaan pengusaha asal Palembang, H. Halim Ali.
Persidangan dengan Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg ini memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Achmad Syaripudin, SH, didampingi Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta Panitera Pengganti Enrik Pedi, SH.
Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Kedua terdakwa, Bagio Wilujeng, warga Komplek Taman Sari I, Kabupaten Banyuasin, dan Djoko Purnomo, warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, didakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen HGU milik PT SKB.
Dalam orasinya, Hidayat, Koordinator Aksi, menyerukan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau segera mengadili Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali. Ia menegaskan dukungan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
"Tegakkan hukum seadil-adilnya! Kami mendukung polisi, jaksa, dan hakim! Segera sidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, dan berikan hukuman berat kepada mafia tanah," ujar Hidayat dengan suara lantang.
Hidayat menambahkan, kasus ini berawal dari terbitnya izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara
PT Gorby Putra Utama (GPU) kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Direktorat Tipidter Mabes Polri pada 26 April 2024, dengan H. Halim Ali sebagai tersangka utama.
Hidayat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ragu menuntut hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa.
Ia meminta Majelis Hakim mengungkap fakta persidangan secara transparan dan memberikan hukuman berat untuk tindak pidana pemalsuan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Artikel Terkait
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati