daerah

Netralisasi ASN di uji Bawaslu OKI, Serahkan Kasus ke BKN

DNU
Minggu, 13 Oktober 2024 | 00:28 WIB
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja'far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024. (Luk/KetikPos.com)

KetikPos.com - Setelah melalui serangkaian kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja'far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Romi, hasil kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/ PB/Kab /06.12/X/2024 ini menguatkan indikasi pelanggaran, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum ke BKN Regional VII Palembang.

Baca Juga: Berikan Pembekalan Ratusan Personel yang Dilibatkan Pengawalan Paslon Kada-Wakada, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas Polri

“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN dalam konteks pilkada,” jelas Romi, Sabtu (12/10/2024).

Romi menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada OKI. Menurutnya, pelanggaran terberat berkemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu OKI akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.

Baca Juga: Sekda Sumsel Hadiri Rakornas di Jakarta, Dukung Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

"Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Sejauh ini, beberapa pengaduan terkait netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu OKI, baik dari kalangan pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Kami pastikan diproses secara serius,” tegas Romi.

Baca Juga: Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Presidium Jaringan Aksi 98 Tuntut Netralitas ASN dan PJ Kepala Daerah

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpansuri, melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN.

Ia berharap ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.

Halaman:

Tags

Terkini