LPP SURAK Sumsel Ingatkan Bagi ASN untuk Jaga Netralitas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

photo author
DNU
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Ketua LPP SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua LPP SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comLembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan peringatan keras  kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel untuk tidak bermain-main dengan politik praktis selama Pilkada.

Dalam pernyataan tegasnya, LPP SURAK Sumsel mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kontestasi politik adalah pelanggaran serius yang berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.

Baca Juga: SURAK Sumsel Resmi Tersertifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024

Ketua LPP SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE, menegaskan bahwa ASN harus sepenuhnya netral dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah dengan jelas mengatur kewajiban ini.

"Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada ASN yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik. Sanksi terberat akan dijatuhkan bagi mereka yang terlibat," kata Syapran, Selasa (27/8).

Pihaknya tidak hanya mengandalkan peringatan saja namun siap mengawasi dengan ketat, bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar.

Baca Juga: Ketua Umum LPP SURAK: Tidak Akan Berkompromi dalam Menegakkan Keadilan Pemilu

"Kami akan turun langsung memantau dan menerima laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas dan cepat akan kami ambil. Tidak ada ruang bagi ASN yang bermain politik," lanjutnya.

Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan beserta bukti bisa photo, video dan lain lain  jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya.

Baca Juga: LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel

Dengan demikian, proses demokrasi di Sumsel bisa terlindungi dari intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Ini peringatan bagi ASN yang berani melanggar. Bersiaplah menghadapi konsekuensinya," tegas Syapran menutup pernyataannya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X