KetikPos.com – Menjelang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Selatan yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Owner SHS Law Firm sekaligus pendiri dan Dewan Pembina Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat kepala daerah.
Pernyataan tersebut, disampaikannya dalam keterangannya usai menghadiri pelantikan YBH SSB DPC Kota Palembang di Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (31/08/24).
Baca Juga: Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah
Sofhuan Yusfiansyah mengingatkan bahwa ASN dan Pejabat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
"Netralitas ASN dan pejabat kepala daerah adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Jika mereka berpihak, integritas Pilkada akan dipertaruhkan," tegas Sofhuan.
Menurutnya, posisi ASN dan pejabat daerah sangat rentan terhadap tekanan politik, terutama dari petahana atau kandidat yang memiliki kekuasaan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari setiap individu yang terlibat untuk menjaga sikap profesional dan tidak memihak.
"Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas negara dengan integritas tinggi," tambahnya.
Sofhuan juga menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas ASN bisa berakibat serius, baik secara hukum maupun sosial.
"Jika ditemukan ada ASN yang terbukti tidak netral, sanksi tegas harus diberikan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga marwah institusi pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa setiap ASN dan pejabat daerah mematuhi aturan netralitas.
"Pengawasan harus diperkuat, terutama di masa-masa krusial menjelang Pilkada., maka demgan demikian seluruh pengurus BP2SS telah saya instruksi untuk terus memantau dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran," ungkap Sofhuan.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Selain itu, Sofhuan juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN dan pejabat daerah.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan jika ada indikasi keberpihakan. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan transparan," katanya.
Menyinggung tentang upaya preventif, Sofhuan mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan dalam memberikan pemahaman mengenai netralitas kepada ASN dan pejabat daerah.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
"Sosialisasi dan edukasi adalah kunci. Kami berharap ini bisa terus ditingkatkan, terutama dengan adanya berbagai dinamika politik yang terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Sofhuan juga mengingatkan para kandidat dan tim suksesnya untuk tidak memanfaatkan posisi ASN dan pejabat daerah dalam kampanye mereka.
"Para kandidat harus berkompetisi secara sehat. Jangan libatkan ASN atau pejabat daerah dalam politik praktis, karena hal ini hanya akan merusak tatanan demokrasi," pesan Sofhuan.
Sofhuan berharap Pilkada 2024 di Sumatera Selatan dapat berlangsung dengan damai, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kita semua harus berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, agar Sumsel bisa terus maju dan berkembang," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023
Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah