"Pemalsuan dokumen ini berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam dengan sanksi denda hingga Rp100 miliar,"katanya
DPRD PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin operasional PT STE,” tegas Firdaus.
Baca Juga: 12 Komunitas Peduli Sungai dan Banjir Resmi Dilantik: Bersama Hadapi Tantangan Lingkungan Kota
Tak hanya soal dugaan pencemaran lingkungan dan keabsahan dokumen, Firdaus juga menyoroti keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Kami tidak akan bernegosiasi. PT STE harus transparan mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang mereka pekerjakan, terutama warga Kabupaten PALI. Jika tidak ada kejelasan, kami akan bertindak,”pungkas politisi Partai Demokrat ini (*)