Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-96, Kawali Sumsel Kembali Hidupkan 114 Anak Sungai di Palembang Lewat Penamaan
“Sebagai perusahaan besar, Pertamina seharusnya memprioritaskan perlindungan lingkungan, bukan sekadar mengejar penghargaan,” ujarnya.
Dengan rentetan kasus pencemaran lingkungan, Kawali Sumsel menilai sudah saatnya regulasi pengelolaan limbah diterapkan dengan lebih tegas.
“Lingkungan hidup adalah warisan generasi mendatang. Jangan korbankan demi keuntungan sesaat,” tutup Chandra.
Baca Juga: Kawali Sumsel Desak Pencabutan Proper Lingkungan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Sebagaimana dikutip dari laman berita RRI, pada Senin (23/12/24) bahwa berdasarkan keterangan seorang warga berinisial T, menerangkan jika penimbunan limbah itu diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu.
Namun hingga kini, limbah berupa cairan kehitaman yang dibungkus kantong plastik dan sebagian karung itu masih berada di titik lokasi.
"Kalau penimbunannya mungkin sudah sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang masih ada karung-karung itu,"ungkap dia, Sabtu (21/12/23).
Baca Juga: Kawali Sumsel Serukan Urgensi Penyelamatan Sungai di Palembang
Dikatakannya, awalnya ia mendapatkan informasi dari dua orang warga lokal yang masing-masing bekerja untuk dua vendor pengelola limbah Pertamina Pendopo Field tentang adanya penimbunan limbah tersebut.
"Saat itu sedang ada pembersihan limbah oleh vendor Pertamina. Nah itu (limbah) dimasukkan ke dalam karung, tapi sebagian dibawa ke gudang Pertamina sepertinya dan sebagian lagi ditanam," ungkapnya.
Sedikitnya 20 karung yang diduga minyak mentah itu ditimbun dengan kedalaman sekitar tiga meter. Lokasinya disebut berjarak sekitar 30 meter dari salah satu sumur pengeboran.
Baca Juga: Ketua DPW Kawali Sumsel Serukan Strategi Konservasi Sungai di Palembang
Dia menduga cairan kehitaman itu merupakan minyak mentah yang keluar dari pipa Pertamina yang diduga korosi dan mengalami kebocoran.
Sementara itu, pihak Pertamina EP Pendopo melalui Comrel, Sukeri, menyatakan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa maupun masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah tersebut.