KetikPos.com – Diduga belum mengantongi izin resmi dalam pembangunan gerai ritel "Toko Miring", yang berada di Jalan Pipa Raya, RT 30, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Hal itu mencuat ke publik setelah Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke lokasi, pada Selasa (18/02/25).
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, bersama anggota Ruspanda Karibullah, Andrean Okdi Priantoro, dan Umari Supiandi didampingi Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, bersama anggota Ruspanda Karibullah, Andrean Okdi Priantoro, dan Umari Supiandi, turun langsung ke lokasi didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Palembang meminta pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan.
“Persyaratan administrasi seperti site plan, SPPL, denah bangunan, dan izin tata ruang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan. Sayangnya, hal ini belum terpenuhi sebelum pembangunan dilakukan,"tegas Sekretaris Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
Ruspanda juga menyoroti hambatan birokrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mempersulit koordinasi dengan OPD Pemerintah Kota Palembang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Temuan Pelanggaran Lingkungan dan Keselamatan
Inspeksi DPRD menemukan pelanggaran lingkungan, termasuk sistem pembuangan udara yang tidak memperhatikan kenyamanan warga sekitar.
DPRD meminta pengelola segera memperbaiki sistem drainase dengan memperlebar saluran air hingga dua meter dan melarang penutupan saluran secara permanen.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Rekomendasi Pemkot untuk Tutup Hotel Tak Berizin
Selain masalah lingkungan, DPRD menyoroti aspek keselamatan karena tidak adanya pagar pelindung, seperti tembok seng atau spanduk, yang membahayakan pengguna jalan.
“Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas warga dan menjaga estetika lingkungan,” tegas Ruspanda.