Rapat Terbatas, Parkside's Hotel Tak Berizin, Besok Komisi III dan Pemkot Palembang Pasang Plang Penutupan

photo author
DNU
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:06 WIB
Rapat terbatas perihal pelanggaran Parkside's Hotel dan rekomendasi Komisi III DPRD Palembang (Yanti/KetikPos.com)
Rapat terbatas perihal pelanggaran Parkside's Hotel dan rekomendasi Komisi III DPRD Palembang (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Rapat terbatas perihal pelanggaran Parkside's Hotel dan rekomendasi Komisi III DPRD Palembang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi III Palembang, Senin 10 Februari 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta (Golkar) didampingi Wakil Ketua Firmansyah Hadi (PKB), Sekretaris Ruspanda Karibullah (PAN), anggota M Nofrando Triansyah (Nasdem), Adzanu Getar Nusantara (Gerindra), Patra Wibowo (Gerindra),

Zulfikar Muharrami (Golkar), Syntia Rahutami (Demokrat), Yulfa Cindosari (PKS), Agung Bahari (PKS), RM Yusuf Indra Kesuma (PDIP), Andreas Okdi Priantoro (PDIP), Sudirman (PAN) dan Sutami Ismail (PKB).

Baca Juga: Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat bersama Asisten 1 dan OPD terkait bahwasanya Parkside's Hotel tidak memiliki izin. 

"Rapat ini hasilnya adalah silakan Pemkot menindaklanjuti putusan yang sudah kita sampaikan yang menurut mereka besok mereka akan melaksanakan penutupan dan memberitahu masyarakat bahwa Hotel itu tidak memiliki izin," ujarnya. 

Baca Juga: Segel Dibuka Parkside's Hotel Tetap Beroperasional, Pol PP Palembang : Polisi Sedang Melakukan Penyidikan untuk Menetapkan Siapa Tersangka

"Kami akan terus melakukan proses pengawasan tentang hal-hal itu. Nanti kita akan sama-sama melihat apa yang akan dilakukan Pemkot terhadap hotel tersebut," katanya.  

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Heri Aprian menjelaskan, pihaknya baru selesai rapat undang oleh Mitra kami di komisi III membahas soal Parkside's Hotel.

"Parkside's Hotel itu belum ada izin silakan mereka memproses izin. Tapi sampai saat ini belum ada izin dan tidak boleh beroperasional," tegasnya. 

Baca Juga: Disegel Pemkot, Parkside's Hotel Palembang Ditawarkan di Medsos

"Aturan kami tegakkan, akan kami serahkan kepada ranah Satpol PP. Sekarang mereka tidak boleh beroperasional karena izinnya tidak ada.

Selanjutnya, SOP kita buat himbauan kepada mereka. Sampai detik ini kami sudah ditanya Komisi III Palembang terkait hotel tersebut, dan memang hotel tersebut tidak ada izinnya," paparnya. 

Kasat Pol PP Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, M.Si mengatakan, pada rapat dengan komisi III ini pihaknya melaporkan pidana Hotel Parkside's ke Polrestabes Palembang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X