Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Faisol Majid, menemui para demonstran di halaman luar markas Polda.
Ia menegaskan bahwa penetapan Ernaini sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kami pastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasusnya juga sedang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang," jelas Faisol.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,"pungkasnya ***