Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Faisol Majid, menemui para demonstran di halaman luar markas Polda.
Ia menegaskan bahwa penetapan Ernaini sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kami pastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasusnya juga sedang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang," jelas Faisol.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,"pungkasnya ***
Artikel Terkait
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Demo di BTN Palembang Memanas, PKTSS Terobos Masuk untuk Bertemu Langsung dengan Kepala Pimpinan Cabang
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB