Tuntut Pembebasan Nenek Ernaini, Puluhan Massa GMB-M Geruduk Polda Sumsel

photo author
DNU
- Jumat, 14 Maret 2025 | 21:34 WIB
Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M), bersama advokat dan aktivis LSM, geruduk Mapolda Sumsel, Jumat (14/03/25).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M), bersama advokat dan aktivis LSM, geruduk Mapolda Sumsel, Jumat (14/03/25). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M), bersama advokat dan aktivis LSM, geruduk Mapolda Sumsel, Jumat (14/03/25). 

Kedatangan mereka guna menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penangkapan Nenek Ernaini (70), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Koordinator lapangan aksi, Hendi Romadhon, dalam orasinya menyampaikan bahwa Nenek Ernaini bukan pejabat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin, melainkan hanya seorang mantan karyawan. Oleh karena itu, menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Ernaini dianggap tidak adil.

Baca Juga: Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB

"Nenek Ernaini dulu hanya karyawan, bukan kepala KUA Banyuasin. Kenapa beliau ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap? Apalagi usianya sudah 70 tahun dan kondisi kesehatannya kurang baik. Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan," ujar Hendi.

Massa aksi mendesak Polda Sumsel untuk membebaskan Ernaini karena menilai kasusnya masih prematur dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM

Sementara itu, Koordinator Aksi, Dedy Irawan, yang juga merupakan kuasa hukum Ernaini, menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Menurutnya, kliennya dilaporkan oleh istri keempat dari almarhum H. Basir terkait dugaan pemalsuan surat pernikahan istri pertama. 

Namun, ia mempertanyakan bagaimana perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan tanpa adanya uji laboratorium terhadap dokumen yang dianggap palsu.

Baca Juga: Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo

"Kami mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa naik ke tahap sidik tanpa ada pemeriksaan laboratorium terhadap objek pidana.

Seharusnya ada kajian yang lebih mendalam sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Dedy.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani perkara ini serta menuntut pembebasan Ernaini berdasarkan pertimbangan hukum yang lebih adil.

Baca Juga: KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X