daerah

Sumber PAD Membawa Petaka Bagi Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

DNU
Senin, 17 Maret 2025 | 17:39 WIB
Angkutan Batubara (Dok Ist/KetikPos.com)

Ancaman angkutan Batubara Diperairan Prov. Sumsel

KetikPos.com - Di balik angka-angka megah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang didongkrak oleh sektor batubara, tersembunyi ancaman nyata yang terus mengintai masyarakat dan lingkungan di Provinsi Sumsel.

Dua insiden tragis dalam waktu yang berdekatan – tongkang batubara milik PT Bukit Prima Bahari yang menghantam rumah warga di Keramasan (12 Maret 2025) dan tongkang Batubara milik PT Tempirai yang menghantam Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan , Banyuasin – menjadi sinyal keras atas ancaman bahaya laten yang sudah lama terabaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Kabupaten/kota yang menjadi jalur angkutan Batubara baik angkutan darat (Truk dan Kereta api) dan angkutan di Perairan.

Dimana sebelumnya pada tanggal 12 Agustus tahun 2024 Jembatan Lalan Ambruk/putus akibat di tabrak tongkang Batubara milik PT. Santana Jaya, 

Insiden yang melibatkan tongkang batu bara, seperti tabrakan dengan rumah warga di Keramasan - kota Palembang dan Jembatan PTPN IV di Sungai Bentayan - kab Banyuasin serta di jembatan lalan di kab. Musi Banyuasin, menunjukkan sisi gelap dari aktivitas angkutan Batubara di perairan Prov. Sumsel.

Rumah-rumah warga hancur, infrastruktur vital lumpuh, dan masyarakat harus menanggung kerugian besar. Selain itu, gangguan terhadap jalur transportasi utama menghambat aktivitas ekonomi lokal, terutama distribusi hasil pertanian dan komoditas lainnya terganggung.

Transportasi batubara di perairan Prov. Sumsel juga membawa dampak buruk bagi ekosistem sungai. Tumpahan batu bara dari tongkang dapat mencemari air, merusak habitat biota sungai, pendangkalan Sungai dan mengancam kesehatan masyarakat yang terdampak langsung dan tidak langsung seperti ;

Masyarakat yang tinggal di tepian Sungai yang di lalui angkutan tongkang Batubara.

Masyarakat yang mengantungkan sumber air bersih dan mata pencarian di Sungai yang di lalui angkutan tongkang Batubara.

Para pengunjung objek wisata sekitaran Benteng Kuto Besar yang secara tidak langsung terpapar residu debu Batubara yang terbang terbawa angin Ketika angkuntan tongkang Batubara melintasi sepanjang Sungai Musi sepanjang pasar 16 hingga bekangdam.

Meskipun ada aturan yang mengatur pengangkutan batu bara, seperti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012, insiden-insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Beberapa tongkang bahkan beroperasi diluar ketentuan jam operasional yang ditentukan dimana menambah daftar panjang pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Peraturan daerah dan gubernur yang seharusnya menjadi tameng perlindungan Masyarakat justru gagal ditegakkan. Syahbandar, yang memegang kendali atas keselamatan transportasi perairan, dianggap lengah dalam pengawasan dan pengendalian.

Tidak hanya itu, kelalaian operator tongkang dan perusahaan batu bara turut mencerminkan abainya pihak swasta terhadap keselamatan publik dan regulasi lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini