daerah

Dedy Irawan Dorong Perda Penataan Utilitas Terpadu Atasi Kabel Semrawut di Palembang

DNU
Minggu, 27 April 2025 | 13:27 WIB
Praktisi hukum Dedy Irawan, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Praktisi hukum Dedy Irawan, SH, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaringan utilitas terpadu.

Ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak untuk mengatur kabel udara seperti kabel listrik, telekomunikasi, dan internet hingga sarana penerangan umum lainnya yang semakin semrawut bergelantungan di berbagai sudut Kota Palembang.

"Palembang butuh regulasi khusus untuk mengatur jaringan utilitas. Tanpa itu, kabel-kabel bergelantungan ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Dedy Irawan dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Ade Indra Chaniago: Palembang Butuh Perda, Bukan Tiang dan Kabel Semrawut

Menurut Dedy, jaringan utilitas tesebut yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan dan kerapian yang tinggi. Ia menekankan pentingnya pembangunan saluran bawah tanah agar jaringan tersebut tertata, aman, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

"Menurut pandangan saya, dalam penataan utilitas idealnya harus mengacu pada lima prinsip, antara lain tata ruang, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, dan estetika,"ungkap Dedy yang juga aktif sebagai aktivis di Sumsel ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang ini juga menyampaikan apabila ditinjau dari sisi tata ruang, solusi terbaik adalah memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah melalui sistem Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"Namun, ini memerlukan masterplan yang matang dan terpadu, serta memenuhi ketentuan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo (Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03/2018) tentang pedoman penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi,"jelas Dedi yang juga sebagai Kader PDI Perjuangan Sumsel ini.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut, DPRD Desak Pemkot Tertibkan dan Dorong Perda Terkait Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Lebih lanjut, Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), bahwa dalam penerapan ducting bersama ini harus dilakukan dengan pendekatan bijaksana karena melibatkan badan usaha.

"Pemerintah daerah perlu memberi waktu kepada provider untuk beradaptasi, mengingat investasi pemindahan jaringan tidak murah,"katanya.

"Untuk manfaat ducting itu sendiri, secara garis besarnya potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa kabel. Dan masyarakat diuntungkan dengan kota yang lebih rapi dan aktivitas jalan yang lebih aman,"tambahnya

Karena melibatkan banyak pihak, penataan ini harus berlandaskan konsensus bersama dan dituangkan dalam peraturan daerah yang mengacu pada prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut atau Sarang Laba-Laba dan Menjuntai Bak Ular di Tengah Kota?

Halaman:

Tags

Terkini