daerah

Digitalisasi Parkir Dorong Transparansi dan Kenaikan PAD Palembang

DNU
Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:17 WIB
Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVII Tahun 2024 Lembaga Administrasi Negara (LAN), H. Derga Karenza, SP., MM (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVII Tahun 2024 Lembaga Administrasi Negara (LAN), H. Derga Karenza, SP., MM, mendorong percepatan digitalisasi retribusi parkir di Kota Palembang.

Langkah ini dinilainya sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik sekaligus strategi memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Digitalisasi retribusi parkir bukan sekadar modernisasi, tetapi cermin komitmen daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Derga dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Simposium 1: Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas, Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pad

Ia menyebutkan, sejumlah regulasi nasional seperti UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022 telah membuka ruang legal bagi daerah untuk menerapkan sistem digital retribusi.

Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 serta beberapa peraturan menteri dalam negeri mendorong elektronifikasi transaksi publik dan penguatan sistem informasi keuangan daerah.

Menurut Derga, potensi sektor parkir di Palembang sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat lemahnya sistem manual, rendahnya efisiensi, serta dugaan kebocoran penerimaan daerah.

Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli

Ia mengusulkan tahapan implementasi digitalisasi yang terstruktur, dimulai dari studi kelayakan, pemilihan teknologi seperti aplikasi parkir berbasis QRIS dan sensor parkir, hingga penyiapan regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Pembentukan Perda yang mengatur tarif digital, mekanisme pembayaran non-tunai, hingga sanksi administratif sangat krusial. Proses ini perlu dukungan penuh dari DPRD dan OPD teknis,” ujarnya.

Derga juga menekankan pentingnya pelatihan petugas, pengadaan perangkat, serta sosialisasi luas kepada masyarakat. Evaluasi berbasis data dan transparansi informasi publik, menurut dia, menjadi pilar penting agar digitalisasi berdampak nyata.

Baca Juga: Ketua GD PAD Palembang Tolak Usulan DPRD Soal Cabut PBB Gratis: Ini Bukan Sekadar Angka, Tapi Soal Keadilan Fiskal

“Dengan sistem digital, seluruh transaksi tercatat otomatis. Ini mempercepat audit, menutup celah manipulasi, dan membangun kepercayaan publik,” kata Derga.

Ia menambahkan, digitalisasi juga memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses informasi ketersediaan parkir, melakukan pembayaran, dan memperpanjang waktu parkir langsung melalui aplikasi.

Halaman:

Tags

Terkini