KetikPos.com — Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVII Tahun 2024 Lembaga Administrasi Negara (LAN), H. Derga Karenza, SP., MM, mendorong percepatan digitalisasi retribusi parkir di Kota Palembang.
Langkah ini dinilainya sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik sekaligus strategi memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Digitalisasi retribusi parkir bukan sekadar modernisasi, tetapi cermin komitmen daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Derga dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyebutkan, sejumlah regulasi nasional seperti UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022 telah membuka ruang legal bagi daerah untuk menerapkan sistem digital retribusi.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 serta beberapa peraturan menteri dalam negeri mendorong elektronifikasi transaksi publik dan penguatan sistem informasi keuangan daerah.
Menurut Derga, potensi sektor parkir di Palembang sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat lemahnya sistem manual, rendahnya efisiensi, serta dugaan kebocoran penerimaan daerah.
Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli
Ia mengusulkan tahapan implementasi digitalisasi yang terstruktur, dimulai dari studi kelayakan, pemilihan teknologi seperti aplikasi parkir berbasis QRIS dan sensor parkir, hingga penyiapan regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Pembentukan Perda yang mengatur tarif digital, mekanisme pembayaran non-tunai, hingga sanksi administratif sangat krusial. Proses ini perlu dukungan penuh dari DPRD dan OPD teknis,” ujarnya.
Derga juga menekankan pentingnya pelatihan petugas, pengadaan perangkat, serta sosialisasi luas kepada masyarakat. Evaluasi berbasis data dan transparansi informasi publik, menurut dia, menjadi pilar penting agar digitalisasi berdampak nyata.
“Dengan sistem digital, seluruh transaksi tercatat otomatis. Ini mempercepat audit, menutup celah manipulasi, dan membangun kepercayaan publik,” kata Derga.
Ia menambahkan, digitalisasi juga memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses informasi ketersediaan parkir, melakukan pembayaran, dan memperpanjang waktu parkir langsung melalui aplikasi.