daerah

Massa KAMPP Kepung Bapenda dan DPRD Kota Palembang, Tuntut Hentikan Mafia Parkir

DNU
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:39 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Kota Palembang, Senin (10/6/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

 

KetikPos.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Kota Palembang, Senin (10/6/2025).

Mereka mendesak audit total terhadap sistem retribusi parkir yang diduga menjadi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang serta segera menertibkan dugaan praktik mafia dalam pengelolaan parkir elektronik atau parkir Progresif. 

Baca Juga: Digitalisasi Parkir Dorong Transparansi dan Kenaikan PAD Palembang

Koordinator aksi, Rizky Pratama Saputra, ST, dalam orasinya menegaskan sistem parkir elektronik di Kota Palembang telah berubah menjadi lahan basah yang dikuasai oleh mafia parkir dan oknum pejabat. Ia menduga adanya praktik manipulasi setoran retribusi parkir yang berujung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala masif.

"Kami menduga adanya kejahatan terstruktur di balik sistem parkir Kota Palembang. Ini bukan lagi soal ketidaktertiban administrasi, tapi dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah oknum termasuk adanya dugaan pejabat di tubuh Bapenda dan perusahaan pengelola parkir progresif," tegas Rizky.

Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli

Dugaan Kebocoran PAD dari Retribusi Parkir

Rizky mengatakan patut diduga kuat kebocoran PAD Kota Palembang ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara potensi retribusi parkir dan realisasi retribusi parkir yang diterima. 

"Nilai retribusi yang disetorkan ke kas daerah diduga jauh di bawah potensi sesungguhnya, terutama dari sektor Pakir di kawasan, pusat kota, pusat perbelanjaan, kawasan perdagangan dan rumah sakit. Ini mengarah pada dugaan praktik manipulasi setoran dan penggelapan retribusi parkir,"bebernya 

Tarif Parkir Melampaui Perda

Dalam orasinya, Rizky membeberkan sejumlah temuan, termasuk penerapan tarif parkir elektronik yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Parkir Sembarangan? Siap-siap Kena Semprit Wali Kota!

Pengelola parkir disebut mematok tarif progresif mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam pertama untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tanpa pengawasan langsung dari sistem Bapenda.

Halaman:

Tags

Terkini