KetikPos.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Kota Palembang, Senin (10/6/2025).
Mereka mendesak audit total terhadap sistem retribusi parkir yang diduga menjadi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang serta segera menertibkan dugaan praktik mafia dalam pengelolaan parkir elektronik atau parkir Progresif.
Baca Juga: Digitalisasi Parkir Dorong Transparansi dan Kenaikan PAD Palembang
Koordinator aksi, Rizky Pratama Saputra, ST, dalam orasinya menegaskan sistem parkir elektronik di Kota Palembang telah berubah menjadi lahan basah yang dikuasai oleh mafia parkir dan oknum pejabat. Ia menduga adanya praktik manipulasi setoran retribusi parkir yang berujung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala masif.
"Kami menduga adanya kejahatan terstruktur di balik sistem parkir Kota Palembang. Ini bukan lagi soal ketidaktertiban administrasi, tapi dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah oknum termasuk adanya dugaan pejabat di tubuh Bapenda dan perusahaan pengelola parkir progresif," tegas Rizky.
Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli
Dugaan Kebocoran PAD dari Retribusi Parkir
Rizky mengatakan patut diduga kuat kebocoran PAD Kota Palembang ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara potensi retribusi parkir dan realisasi retribusi parkir yang diterima.
"Nilai retribusi yang disetorkan ke kas daerah diduga jauh di bawah potensi sesungguhnya, terutama dari sektor Pakir di kawasan, pusat kota, pusat perbelanjaan, kawasan perdagangan dan rumah sakit. Ini mengarah pada dugaan praktik manipulasi setoran dan penggelapan retribusi parkir,"bebernya
Tarif Parkir Melampaui Perda
Dalam orasinya, Rizky membeberkan sejumlah temuan, termasuk penerapan tarif parkir elektronik yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Parkir Sembarangan? Siap-siap Kena Semprit Wali Kota!
Pengelola parkir disebut mematok tarif progresif mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam pertama untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tanpa pengawasan langsung dari sistem Bapenda.
Artikel Terkait
Polres Ingatkan, Parkir di Pintu Exit Tol Akan Ditilang
Selamatkan PAD Kota Palembang, Kobar Sumsel Desak Pemkot Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda
Cap Go Meh 2024: Meriahnya Perayaan di Pulau Kemaro, Palembang, Akses Gratis tapi Parkir Kendaraan Berbaya
Pj Wali Kota Palembang Pastikan Penataan Parkir dan Revitalisasi BKB untuk Pusat Seni dan Budaya
Parkir Sembarangan? Siap-siap Kena Semprit Wali Kota!
Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli
Digitalisasi Parkir Dorong Transparansi dan Kenaikan PAD Palembang