KetikPos.com - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043.
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa ada 6 anggota pansus 1 DPRD Kota yang menyatakan dengan tegas menolak Raperda RTRW, 3 anggota menyatakan setuju untuk diperpanjang dan 3 anggota lagi menyatakan setuju Raperda RTRW dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (16/06/23) pagi.
"Dari rapat pansus 1 pada Senin (12/06/23) kemarin, diperoleh keputusan bahwa ada 6 anggota menolak, 3 anggota setuju untuk diperpanjang dan 3 anggota lagi setuju Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dijadikan Perda,"ungkap Firmansyah.
Dijelaskan Firman, 6 anggota Pansus yang menolak yakni H. Firmansyah Hadi, M. Arfani (Fraksi PKB), H. Alex Andonis, M. Firmansyah Hasan, (Fraksi PDI Perjuangan), M. Hibbani (Fraksi PKS), Lailata Ridha,(Fraksi Golkar). Ke enam anggota Pansus ini dengan tegas menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043 untuk dijadikan Perda dan disegerakan untuk diparipurnakan.,
Baca Juga: Linsek Ulang Deadlock, Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ajukan Yudisial Review
Kemudian, untuk 3 anggota Pansus yang setuju untuk diperpanjang hingga Tanggal 26 Juni 2023, yakni H.M. Akbar Alfaro, H.Nazili, (Fraksi Gerindra), dan Ruspanda, (Fraksi PAN). Apabila sampai dengan tanggal 26 juni 2023 tidak ada kesepakatan tertulis terkait Tapal Batas antara Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin, maka menolak Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Sedangkan untuk 3 anggota Pansus yang setuju Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dijadikan Perda, yakni, H. Ilyas Hasbullah, H. Chairuddin PM, (Fraksi Demokrat) dan Ali Subri (Fraksi NasDem).
"Hasil rapat tersebut, akan kami dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN dan dibacakan dalam rapat paripurna,"pungkas Firman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pansus 1 sudah melakukan rapat Lintas Sekroral (Linsek) terkait pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Palembang, dan lain-lain yang berakhir pada ruang rapat Bromo gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, pada Jum'at, (09/06/2023), bersama Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin. (DN)