daerah

Berkas Selebgram Penista Agama Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Sumsel

Jumat, 23 Juni 2023 | 18:24 WIB
Berkas perkara Lina Mukherjee dinyatakan P21, artinya kasus penistaan agama yang menimpanya bakal berujug ke pengadilan, dan ada kemungkinan selebrgram ini ditahan (tiktok linemukerjeereal)

KetikPos.com - Berkas tersangka selebgram  Lina Lutfiawati Alias Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan Agama, dalam konten makan kriuk kulit babi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

"Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat, (23/06/23).

Baca Juga: Lina Mukherjee, Selebram yang Unggah Konten Makan Bagi Kini Diperiksa di Polda Sumsel

Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023 kemarin telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel.

Baca Juga: Sempat Masuk UGD karena Maag Akut, Lina Mukherjee Selebgram Penyantap Daging Babi Kriuk Batal Ditahan

Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023 melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel

Setelah dilakukan ekspose, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Sepekan Sebelum Ultah, Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel karena Unggahan Makan Babi Kriuk

Lebih lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka kepada jaksa Kejati Sumsel.

Baca Juga: Selebgram Lina Mukherjee akan Dipanggil Paksa Bila Tak Hadiri Pemanggilan Kedua 2 Mei 2023

"Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja ke jaksa Kejati Sumsel," tukas Vanny. (Hysah)

Tags

Terkini