Selebgram Lina Mukherjee akan Dipanggil Paksa Bila Tak Hadiri Pemanggilan Kedua 2 Mei 2023

photo author
DNU
- Jumat, 28 April 2023 | 07:40 WIB
Tiktoker Lina Mukherjee mangkir panggilan pertama Polda Sumsel. Kalautak hadir di panggilan kedua, 2 Mei mendatang,akan dipanggilpaksa. (tangkapan layar tiktok @inilah.com)
Tiktoker Lina Mukherjee mangkir panggilan pertama Polda Sumsel. Kalautak hadir di panggilan kedua, 2 Mei mendatang,akan dipanggilpaksa. (tangkapan layar tiktok @inilah.com)

Ketikpos.com -- Lina Mukherjee mangkir dari panggilan pertama Polda Sumsel dalam statusnya sebagai tersangka.

Dalam kasus penistaan agama karena mengunggah konten konsumsi kulit babi panggang, Lina diminta hadir ke Polda Sumsel.

Ketidakhadiran memenuhi panggilan itu, membuat penyidik Polda Sumsel mengeluarkan surat panggilan kedua yang mengharuskan Lina datang tanggal 2 Mei 2023.

Baca Juga: Tiktoker Bima Kini Tantang KPK untuk Usut Tuntas Korupsi Lampung

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Di pemanggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan
yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP FitriyantiAgung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dan kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Seperti dikutip dari Detiksumsel.com, dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Baca Juga: BPKB dan Mobil Alphard Selebgram Clara Sudah Ditebus Rp 200 Juta, Kasus Jalan Terus

Keterangan saksi ahli, semuanya mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya @linamukherjeereal yang mempertontonkan aksinya makan babi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK  mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Pelaku Asusila Inisial TH Terhadap Keponakannya

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Detiksumsel.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X