Ketikpos.com -- Seminggu sebelum merayakan ultahnya, tiktoker Lina Mukherjee ditahan sebagaitersangka di Polda Sumsel dengan jeratan pasal penistaan agama.
Penahanan terhadap selebgram asal Samarinda, Kalimantan Timur ini dilakukan sejak Rabu (3/5/2023) malam setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi di Polda Sumsel.
Lina Mukherjee Selebgram kelahiran 10 Mei 1990 ini resmi ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (3/5/2023) dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi kriuk. Konten ini diunggahnya di akun tiktoknya @lina_mukherjee.
Baca Juga: Selebgram Lina Mukherjee akan Dipanggil Paksa Bila Tak Hadiri Pemanggilan Kedua 2 Mei 2023
Usai menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, status Lina Mukherjee ditingkatkan menjadi tersangka.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).
Lina mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya akan ditahan. Apakah hanya untuk satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari kedepan.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee berawal saat dirinya membuat konten konten makan babi di TikTok.
Baca Juga: Lina Mukherjee, Selebram yang Unggah Konten Makan Bagi Kini Diperiksa di Polda Sumsel
Dalam konten itu, Lina yang seorang muslim mengucapkan kalimat Basmallah sebelum menyantap kulit babi. Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumsel dalam dugaan kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023).
Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama, buntut dari konten makan babi.
Penahanan yang dimaksudkan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan, mengingat pemeriksaan yang dilakukan hingga malam hari belum selesai.
Baca Juga: Tiktoker Bima Kini Tantang KPK untuk Usut Tuntas Korupsi Lampung
Hal tersebut dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).