KetikPos.com - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 hingga kini menjadi misteri bahkan menjadi teka-teki akan bagaimana kelanjutannya.
Kenapa tidak, sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyampaikan draf Raperda RTRW kepada DPRD Kota Palembang, pada 1 Maret 2023 lalu hingga kini masih menjadi misteri.
Padahal, seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan tahun 2023 bahwa Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang ada hal yang peruntukannya tidak sesuai.
Baca Juga: Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dewa menuturkan, terbentuknya Raperda RTRW itu sudah melalui kajian secara komprehensif dan sudah dinilai oleh Kementerian ATR/BPN.
"Tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada," ucap Dewa.
Namun, sayang Raperda RTRW tersebut, hingga kini belum juga di paripurnakan terkait laporan Pansus 1 yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama alias paripurna belum di jadwalkan.
Tentunya, hal ini yang menjadi teka teki apakah pembahasan RTRW ini bisa rampung di Tahun 2023 atau sebaliknya.
Baca Juga: Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
Sejak draf Raperda RTRW ini disampaikan, di warnai berbagai persoalan mulai penolakan masyarakat, konflik tapal batas hingga permohonan penundaaan paripuran.
Lantas bagaimana kelanjutan pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang tesebut. Ini yang masih menjadi misteri. Berikut beberapa rangkuman terkait Raperda RTRW Kota Palembang tersebut.
1. Penolakan Sekelompok Masyarakat
Pasca diajukannya Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) secara tegas menolak usulan Raperda RTRW Kota Palembang karena diduga tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang ada.
Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
“Kami mendesak DPRD Kota Palembang untuk menyusun ulang usulan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2024. Karena adanya dugaan dalam penyusunannya tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No 11 Tahun 2017,” jelas koordinator Aksi, Andreas Okdi Priantoro saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Palembang, pada Selasa (07/03/23).
Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang untuk meninjau ulang materi subtansi Raperda RTRW tersebut.
2. Adanya Konflik Tapal Batas
Konflik tapal batas Palembang dengan Banyuasin di wilayah Tegal Binangun terus berlanjut. Enam anggota Pansus I DPRD Palembang tegas menolak Raperda RTRW Palembang 2023-2043. Buntut diterbitkannya Permendagri No 134 tentang Tapal Batas Palembang dan Banyuasin yang menimbulkan konflik di masyarakat.
Warga Tegal Binangun terus menggelar aksi agar wilayah tersebut tetap masuk ke dalam Kota Palembang. Apalagi sejumlah fasilitas publik dibangun oleh Pemkot Palembang.
Penolakan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Raperda RTRW di Kantor DPRD Palembang. Sebanyak enam dari 12 anggota pansus menolak raperda tersebut.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
"Berdasarkan PP No 23 tahun 1988 luas wilayah Palembang 400,61 kilometer persegi. Sedangkan pada Permendagri No 134 luas wilayah Palembang 352,060 kilometer persegi.
Terjadi pengurangan sekitar empat ratus ribuan kilometer persegi," ujar Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Selasa (27/6/2023).
Firmansyah mengatakan, penolakan selain karena luas wilayah Palembang berkurang, juga karena melihat perjuangan masyarakat Tegal Binangun yang berusaha mempertahankan wilayah masuk Kota Palembang.
"Anggota Pansus I DPRD Palembang tidak menyetujui RTRW karena tidak ingin melukai hati masyarakat," katanya.
3. 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Menolak Raperda RTRW
Sebanyak 6 dari 12 anggota pansus 1 DPRD Kota Palembang dengan tegas menolak raperda RTRW Palembang 2023-2043.
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
"Dari rapat pansus 1 pada Senin (12/06/23) kemarin, diperoleh keputusan bahwa ada 6 anggota menolak, yakni H. Firmansyah Hadi, M. Arfani (Fraksi PKB), H. Alex Andonis, M. Firmansyah Hasan, (Fraksi PDI Perjuangan), M. Hibbani (Fraksi PKS), Lailata Ridha,(Fraksi Golkar),"jelas Firmansyah, pada Jumat (16/06/23).
4. Permohonan Walikota Palembang Agar Paripurna Pembahasan Raperda RTRW Ditunda
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi mengukap atas dasar permintaan Walikota Palembang, maka Rapat Paripurna dengan agenda laporan Pansus 1 yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama ditunda dulu.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengirimkan surat permohonan penundaan rapat paripurna kepada DPRD Kota Palembang dengan nomor surat 1734/001485/PUPR/2023 tertanggal 23 Juni 2023. Prihal permohonan penundaan rapat paripurna.
"Ya memang benar, aturannya kemarin (Senin, 26/06), Kami melakukan rapat paripurna ke 12 masa persidangan II terkait laporan pansus 1 yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama atas raperda tersebut, tetapi terpaksa ditunda kembali.
Karena atas permintaan Walikota Palembang sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Kota Palembang,"ungkap Firmansyah Hadi, pada Selasa (27/06) pagi.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Disampaikan Firmansyah, jika begini terus-terus bisa jadi pembahasan RTRW akan ditunda sampai tahun depan.
"Bisa saja terjadi pembahasan raperda ini diundur sampai tahun depan apalagi dalam beberapa bulan ke depan masa jabatan Walikota Palembang akan berakhir. Tapi saya berharap pembahasan tersebut akan segera di rampungkan"tegasnya.
5. Pembahasan Raperda Tak Ubahnya Bak Benang Kusut
Pembahasan Raperda Kota Palembang tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 tak ubahnya bak benang kusut.
"Soal Raperda RTRW Kota Palembang tidak ubahnya seperti benang kusut,"kata Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi melalui pesan WhatsAppnya , pada Senin (03/07) malam.
Kenapa demikian, Firmansyah mengungkapkan seharusnya paripurna soal laporan pansus 1 Raperda RTRW di ikut sertakan dalam paripurna bersama pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
"Semestinya didahulukan atau diikuti sertakan dalam paripurna besok bersama dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Karena laporan pansus 1 Soal Raperda RTRW Kota Palembang juga sangat urgent,"cetusnya
Karena, kata Firmansyah jika dirinya menghitung dari Linsek, maka Paripurna soal laporan pansus 1 jatuh pada tanggal 26 atau 29 Juni 2023.
"Jadi wajar saja, kalau kami minta diikut sertakan dalam paripurna besok,"katanya.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Ditambahkan Firmansyah, jika menurut Kabid Tata Ruang Kota Palembang kepada dirinya, masa pembahasan laporan pansus 1 Soal Raperda RTRW jatuh pada tanggal 7 Juli 2023.
"Jadi kalau mengikuti petunjuk Kabid Tata Ruang, tanggal 7 Juli 2023, tapi kita lihat saja nanti"sambungnya
Dikatakannya, tapi jika tanggal 7 nanti belum juga, jadi mau sampai kapan, Raperda RTRW itu di gantung apa menunggu sampai pembahasannya di ambil alih oleh kementrian ATR/BPN.
"Jika memang begitu keinginan Walikota Palembang, sama saja menganggap kami (Pansus 1 red) ini tidak mampu menyelesaikan Raperda tersebut,"tegas politikus PKB ini.
6. Adanya Dugaan Perwali yang Tak Sesuai dengan Perda RTRW Tahun 2012
Baru baru ini, Pansus 1 DPRD Kota Palembang menerima audensi Helmi Yahya yang merasa dirugikan karena tanah miliknya yang sebelumnya mau di bangun hotel malah tanah miliknya telah diganti peruntukannya.
Atas hal tersebut, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi menyampaikan keputusan Walikota Palembang menganti peruntukan kawasan Kampung Kapitan menjadi status Lindung spiritual tentunya isi Perwali Tahun 2020 ini tentunya tidak sesuai dengan Perda RTRW Tahun 2012.
"Perwali yang dikeluarkan Walikota Tahun 2020 itu, jelas jelas tidak sesuai dengan Perda RTRW Tahun 2012,"kata Firmansyah Hadi usai menerima audensi Helmi Yahya, pada Senin (17/07/23).
Sebagaimana tertuang pada Perda Kota Palembang No 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2012 - 2032 diterangkan bahwa tepian Sungai Musi di rancang untuk mengembangkan pariwisata sejarah, budaya dan water front city.
Berdasarkan gambar di atas, akankah Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 bisa Rampung? Yuk kita menantikan kabar selanjutnya.... (***)