KetikPos.com - DPRD Kota Palembang akan mengajukan uji materiil atau Yudicial Review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. (MA). Saat ini, dewan sedang berkonsultasi dengan pengacara yang akan ditunjuk untuk menguji ke MA.
Hal tersebut diungkapkan ketua Pansus 1 sekaligus anggota Komisi III DPRD Kota Palembang , Firmansyah Hadi usia rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2023, Jumat (04/08/23).
Firmansyah Hadi mengatakan, Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang batas wilayah anatara Palembang dan Banyuasin, jelas merugikan Kota Palembang. Karena luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4.800 hektar.
"DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA, secara keseluruhan, " kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Firmansyah Hadi menyampaikan jika saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah itu rampung, baru DPRD Kota Palembang mengajukan gugatan.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
"Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA, karena Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tidak sesuai PP Nomor 23 Tahun 1998," tegasnya. (DN)