Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Tim SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum kuasa hukum Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (Yanti/KetikPos)
Tim SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum kuasa hukum Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (Yanti/KetikPos)

KetikPos.com - Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang melalui Tim kuasa hukum dari kantor hukum SHS Law Firm mengajukan permohonan Hak uji materiil atau Yudicial Review Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2022 tentang batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum diketuai oleh Sofhuan Yusfiansyah, SH bersama rekan M. Sigit Muhaimin, S.H.M.H, Akbar, S.H, Hendri Rumino ,S.H, Ade Satriansyah,S.H, Devi Yulianti,S.H, Eliyanto,S.H, Prengki Adiatmo,S.H dan Apriyansah,SH.


Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, latar belakang cluster Alexandria bahwa pengembangan kawasan Jakabaring termasuk dalam rencana pengembangan kota Palembang di awal tahun 2000-an. Berdasarkan PP nomor 23 tahun 1988 luas wilayah kota Palembang adalah 4 00,62 km2.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan kecamatan Ilir Timur 3 yang telah diubah dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan kecamatan Ilir Timur 3.


"Bahwa terbentuknya kecamatan Jakabaring merupakan pemekaran dari kecamatan seberang ulu 1 dan kecamatan Ilir Timur 3 yang merupakan pemekaran dari kecamatan Ilir Timur 2. Sehingga saat ini wilayah administrasi kota Palembang dibagi menjadi 18 kecamatan dan 17 kelurahan. Wilayah kota Palembang bagian utara, timur barat dan berbatasan dengan kabupaten Banyuasin. Bagian selatan berbatasan dengan kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," ujarnya.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA


Sofhuan menjelaskan, konologis permasalahan bahwa dalam hal ini warga kota Palembang khususnya warga cluster Alexandria RT 068 RW 019 Kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring kota Palembang merasa dirugikan karena wilayahnya sebelumnya menjadi wilayah administrasi kota Palembang.

Setelah Menteri Dalam Negeri (termohon) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 2022 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dan kota Palembang provinsi Sumsel dan akhirnya persoalan ini menjadi sengketa.

Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043


Bahwa penanganan sengketa batas daerah antara warga cluster alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin diduga tidak mengutamakan aspirasi warga cluster Alexandria.

Fakta ini dibuktikan dengan tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten Banyuasin maupun kota Palembang terkait rencana terbitnya Permendagri nomor 134 tahun 2002.

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan


Selain itu, sambung dia, bahwa sejak tahun 2014 perumahan cluster alexandria telah dibangun sebanyak 118 unit rumah lebih kurang 110 kepala keluarga yang telah menetap atau tinggal di perumahan cluster Alexandria tersebut dibuktikan dengan segala perizinan perpajakan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X