KetikPos.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi berikan dukungan kepada warga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna membatalkan keberlakuan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.
"Tentunya secara pribadi, tentunya mendukung atas langkah yang diambil oleh warga yang telah berani menggugat prihal tersebut," ungkap Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi pada Senin (31/07/23).
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Dirinya mengucapkan Alhamdulillah ternyata masih ada warga yang peduli dan membantu pihaknya terkait tapal batas wilayah.
"Langkah yang di ambil oleh warga, saya nilai sudah tepat, dan perlu di dukung. Semoga warga yang lain yang merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri itu akan ikut mengajukan gugatan ke MA,"ujarnya.
Baca Juga: Misteri Raperda RTRW Kota Palembang, Apakah Bisa Rampung?
Terkait adanya gugatan tersebut, maka dirinya menilai bahwa penolakan atas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 di dukung oleh warga Palembang.
"Apa yang menjadi gugatan warga ke MA tersebut, menjadi salah satu point dari ke empat point alasan Penolakan atas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043,"kata Firmansyah.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Dirinya menyampaikan sebenarnya hal tersebut tidak terjadi jika Pemkot Palembang peduli dengan permasalahan yang ada di Kota Palembang. Namun, sayang hal itu berbanding terbalik.
"Ini bentuk kekecewaan warga kepada Pemkot Palembang terkait keluh kesah warganya,"cetusnya.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Saat ditanya apakah pihak Pemkot Palembang akan melayangkan gugatan judicial review, Firmansyah menjawab kemungkinan besar sudah tidak bisa lagi.
"Kenapa saya bilang tidak bisa lagi untuk ikut menggugat ke MA, karena Pemkot sudah turut menandatangani hasil Linsek Kementerian ART/BPN,"tegas Politikus PKB ini.
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA