KetikPos.com - Sampai saat ini revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kasawan Keramasan Kota Palembang belum rampung. Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan tidak ada yang aturan dilanggar.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumsel, pada Kamis (10/8/2023).
"Untuk keramasan itu bukan tidak setuju. Karena masih ada masalah perbatasan. Jadi menyangkut semua. Bukan Raperda itu kan memang untuk pelayanan jasa. Jadi jasa itu universal cuman untuk merubah jasa ke apa," ujarnya .
Baca Juga: Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Menurut Herman Deru, untuk Keramasan itu tidak melanggar aturan."Itu tidak ada yang dilanggar," katanya.
Ketika ditanya kapan kepastian akan dimulainya pembangunan Kantor Gubernur di Kawasan Keramasan, Herman Deru mengungkapkan, untuk pembangunan menunggu anggaran." Pembangunannya nunggu duitnyo," ucapnya.
Baca Juga: LSM TIPFIKOR Desak Kejati Sumsel Segera Mengusut Dugaan Korupsi Penimbunan Kawasaan Baru Terpadu Keramasan
Sebelumnya diberitakan,Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ungkap Pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 Belum Dapat Dilanjutkan
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa ada 6 anggota pansus 1 DPRD Kota yang menyatakan dengan tegas menolak Raperda RTRW, 3 anggota menyatakan setuju untuk diperpanjang dan 3 anggota lagi menyatakan setuju Raperda RTRW dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (16/06/23).