Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ungkap Pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 Belum Dapat Dilanjutkan

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 23:07 WIB
Juru Bicara Sekaligus Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang saat Menyampaikan Laporan Pansus 1 dalam rapat Paripurna ke 16 Masa Persidangan II Tahun 2023 (DN/KetikPos)
Juru Bicara Sekaligus Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang saat Menyampaikan Laporan Pansus 1 dalam rapat Paripurna ke 16 Masa Persidangan II Tahun 2023 (DN/KetikPos)

KetikPos.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 belum dapat dilanjutkan pembahasannya.

Pasalnya, masih menunggu sampai adanya putusan tetap dan mengikat uji materi dari masyarakat 15 ulu kecamatan Jakabaring ke Mahkamah Agung terkait permasalahan tapal batas.

Hal teresebut diungkapkan juru bicara Pansus 1 sekaligus ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang saat membacakan laporan pansus 1 terkait Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Kota Palembang Jakabaring, Jumat (04/08/23).

"Pansus 1 belum dapat melanjutkan pembahasan Raperda RTRW sampai adanya putusan tetap dan mengikat uji materi dari masyarakat 15 ulu kecamatan Jakabaring ke Mahkamah Agung terkait permasalahan tapal batas,"ungkap Firmansyah Hadi.

Selain itu, kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terkait persetujuan subtansi lintas sektoral ulang terbatas ulang terbatas revisi RTRW 2023-2043 belum ada perbaikan

"Saran dari Pansus 1 dalam waktu dekat DPRD kota Palembang akan mengajukan upaya hukum dalam bentuk uji materi ke Mahkamah Agung terhadap perubahan luas wilayah Kota Palembang Tidak sesuai dengan PP 23 Tahun 1998,” tandasnya.

Baca Juga: DPRD dan Walikota Palembang Sepakati KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023

Sebelumnya, DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2023  terkait Pendatanganan Nota Kesepakatan kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2023 kesepakatan bersama Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang RM Yusuf Indra Kusuma dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin,SH, Wakil Ketua DPRD Adzanu Getar Nusantara SH MH ,Wakil Ketua DPRD Dauli ST, Walikota Palembang H.Harnojoyo,Sekda Kota Palembang Ratu Dewa,Anggota DPRD Kota Palembang,Camat,Lurah dan Tamu Undangan lainnya .

Baca Juga: DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH menyampaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati badan musyawarah DPRD Kota Palembang badan anggaran telah melaksanakan rapat umum perubahan anggaran upah (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2023 pada tanggal 1,2,3,4 Agustus 2023 .

Sebelum menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum perubahan anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun 2023,kami sampaikan hasil rapat sebagai berikut:

Pendapatan Rp 4,240.930.489.954, Belanja daerah Rp 4.527.528.635.557.
Surplus atau Devisit Rp 286.598.145.603, sisa lebih pembayaran tahun berkenaan nihil.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X