KetikPos.com -- Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai Palembang saat ini dalam kondisi darurat cagar budaya. "Harus ada upaya dan desakan kepada pemerintah agar fokus dan peduli pada persoalan budaya," ujar Koordinator Aksi Damai AMPCB Selasa (7/2/2023) di Balai Pertemuan atau Eks KBTR, yang kondisinya sekarang sangat memprihatinkan.
Kondisi yang ada, menunjukkan bahwa Palembang dalam Darurat Cagar Budaya. Karenanya, menurut Dedi Irwanto, pihak menilai:
- Pemerintah kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang telah abai terhadap Pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-undang No. 11, Tentang Cagar Budaya;
- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019, tidak bekerja sebagaimana mestinya alias mandul sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. Hal ini disebabkan dominanya unsur Pemerintah Kota Palembang dalam Tim tersebut.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pelestarian cagar budaya
.