Sering Pamer Kekayaan Akun @Via_esha Kini Tak Aktif Lagi, Suami pun Dinonaktifkan

photo author
DNU
- Senin, 20 Maret 2023 | 07:45 WIB
Profil biodata Esha Rahmanshah Abrar. (Twitter.com / @PartaiSocmed)
Profil biodata Esha Rahmanshah Abrar. (Twitter.com / @PartaiSocmed)

Kini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai turun tangan untuk menyelidiki asal-usul harta kekayaan pegawainya. Ditelusuri dan diusut sehingga jelas persoalananya. 

Kemensetneg juga membentuk tim internal untuk menelusuri sumber kekayaan dan sudah berkonsultasi dengan pihak KPK serta PPATK mengenai hal tersebut.

Seperti dilansir dari jatimnetwork.com, akibat ulah sang istri yang suka pamer kekayaan kini nasib Esha Rahmansah Abrar dapat terancam mengikuti jejak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang baru-baru ini juga disoroti. Rafael selain dicopot, juga dipecat dan diproses oleh KPK.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Pemecatan RAT dan Pencopotan ED, Warganet Tagih Kasus Rp 300 T dan Bea Cukai Makasar

Berdasarkan sumber yang telah dihimpun melalui halaman setneg.go.id yaitu Profil Pejabat Struktural Eselon (1-4) - Kementerian Sekretariat Negara, sosok dari pegawai Kemensetneg ini memiliki nama lengkap Esha Rahmanshah Abrar, ST, MM.

Pejabat yang istrinya bergaya hedon ini memiliki jabatan sebagai Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan golongan III/c.

Belum banyak informasi yang didapat mengenai sosok dari pegawai Kemensetneg ini, yang jelas pihak Kemensetneg akan berkolaborasi dengan KPK dan PPATK serta lembaga lainnya.

Baca Juga: Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo justru Dipecat Berdasarkan Hasil Audit

Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, langkah itu diambil sebagai salah satu respons atas kegaduhan yang timbul akibat praktik flexing atau pamer gaya hidup mewah istri Esha.

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti
ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy, Minggu (19/3/2023). 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: JatimNetwork.com, Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengobatan Alternatif Jadi Harapan Baru Warga

Senin, 14 Juli 2025 | 11:45 WIB

Manfaat Masker Kopi: Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda

Minggu, 9 Februari 2025 | 22:17 WIB
X