Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo justru Dipecat Berdasarkan Hasil Audit

photo author
DNU
- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:59 WIB
Davis, korban penganiayaan Mario ternyata penggemar Gus Dur .  Mualaf ini oleh Warnet didoakan agar disembuhkan oleh Yesus
Davis, korban penganiayaan Mario ternyata penggemar Gus Dur . Mualaf ini oleh Warnet didoakan agar disembuhkan oleh Yesus

 

Ketikpos.com -- Nasib Rafael Alun Trisambodo benar-benar tragis. Mengajukan permohonan pengunduran diri tapi ditolak Menkeu Sri Mulyani, hari ini justru dia menerima nasib dipecat tanpa menerima pensiun.

Pasca anaknya Mario diproses hukum karena menganiaya David, putra pengurus GP Ansor, Rafael dicopot dari jabatannya pada 27 Februari lalu.

Tak lama setelah dinyatakan dicopot, melalui surat terbuka Rafael mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak, Kemenkeu.

Namun kemudian, pengunduran diri itu ditolak oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael, KPK Tetapkan Tahap Penyelidikan

Karena ada persoalan dengan harta kekayaannya yang terdata di LHKPN cukup buncit, mencapai Rp 56 milyar lebih, Rafael kemudian diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin, prosesnya masuk tahap penyelidikan. Apalagi, hasil pemeriksaan sementara dtemukan ada sekitar 40 rekening yang terkait dirinya dan terdeteksi oleh PPATK ada mutasi dan transaksi dana mencapai sekitar setengah trilyun.

Sementara menunggu nasib proses hukum di KPK, lalu anaknya juga sedang diproses hukum di kepolisian, pemecetan mendera dirinya.

Berdasarkan hasil investigasi atas kasus harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo disampaikan hari ini, Rabu (8/2/2023) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Penganiayaan Anak Pejabat DJP yang Berawal dari Gaya Hedon Membuat Menteri, KPK Hingga Presiden Turun Tang

Sekretaris Jenderal Kemenkeu JosesHeru Pambudi juga menyatakan bahwa Rafael dipecat dan tidak akan menerima uang pensiun.

"Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru.

Proses audit sudah selesai dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap RAT.

Awan Nurmawan Nuh selaku Inspektur Jenderal Kemenkeu menjelaskan bahwa proses audit dilakukan untuk menelusuri dan menganalisis harta kekayaan yang selama ini belum masuk laporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Kemenkeu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X