Diduga Cacat Hukum, Praktik Lelang Tertutup oleh Bank Disorot Sukma Hidayat

photo author
DNU
- Kamis, 8 Mei 2025 | 13:37 WIB
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Praktik lelang agunan oleh pihak perbankan kembali menuai sorotan. Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE menegaskan bahwa lelang agunan yang dilakukan secara tertutuptanpa pemberitahuan kepada debitur dan tanpa mengikuti prosedur resmi merupakan tindakan yang cacat hukum dan berpotensi dibatalkan.

Sukma menilai, pelaksanaan lelang wajib dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas

“Jika lelang dilakukan tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tidak diumumkan ke publik, serta tidak disertai somasi kepada debitur, maka lelang tersebut cacat prosedur dan dapat dibatalkan,” tegas Sukma dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Dasar Hukum yang Mengikat

Sukma merinci sejumlah regulasi yang menjadi rujukan sahnya pelaksanaan lelang agunan, yaitu:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 6 menyebutkan bahwa kreditor hanya dapat menjual objek jaminan melalui lelang umum jika debitur dinyatakan wanprestasi.

Baca Juga: Proses Lelang Dipersoalkan, Debitur Ajukan Gugatan ke PN Palembang

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020, yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang dan mewajibkan adanya pengumuman terbuka.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 dan 1338, yang menyatakan bahwa perjanjian atau tindakan hukum yang tidak sah dapat dibatalkan

Jalur Perdata dan Pidana Terbuka bagi Debitur

Sukma menambahkan, debitur yang dirugikan akibat lelang tertutup dapat menempuh jalur hukum. Gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan hasil lelang. Selain itu, laporan pidana juga bisa dilayangkan jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan, sesuai Pasal 385 KUHP.

Baca Juga: Sengkarut Lelang Aset di Palembang: Antara Prosedur dan Dugaan Pelanggaran

“Lelang agunan bukan ruang abu-abu. Ini proses hukum yang harus dijalankan secara sah, terbuka, dan adil. Jika tidak, debitur berhak menuntut keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X