ketikPos.com - Sengketa lelang aset hotel yang diduga dilelang tanpa sepengetahuan pemilik (Debitur) bank plat merah, tengah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (5/5/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak Fitriyanti sebagai penggugat dan yang menjadi tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang , turut tergugat ll Pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang.
Kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah, SH, mempertanyakan keabsahan proses lelang aset hotel yang dipermasalahkan, terutama karena hingga saat ini belum ada risalah lelang resmi yang diberikan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Jeratan Konflik Lelang BRI Palembang: Lelang Tertutup hingga Ancaman Pidana?
“Kami mempertanyakan siapa sebenarnya pemenang lelang, dan kenapa risalah lelang tak kunjung disampaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitasnya,” ujar dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (7/5/2025).
Tak hanya itu, Lani juga menyoroti isu krusial: adanya informasi bahwa uang sebesar Rp3 miliar telah disiapkan sebelum lelang dilaksanakan. Jika benar, maka patut diduga ada permainan di balik proses tersebut.
“Kalau benar uang sebesar itu sudah ‘disiapkan di atas meja’ sebelum proses resmi dilakukan, tentu menimbulkan kecurigaan publik. Ada potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.
Baca Juga: Drama Hoax Ransomware BRI: Dari Teguh Aprianto yang Santai Hingga Mr Bert yang Dibanjiri Hujatan
Lani juga menyampaikan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2868/ptdh/2018. Sehingga lelang tersebut dinilai cacat prosedur dan merugikan debitur.
"Artinya, kuat dugaan jika lelang bertentangan dengan Permenkeu dan dilakukan tanpa memperhatikan itikad baik kliennya yang ingin melunasi kewajiban,"jelasnya
“Klien kami ingin melunasi, tapi ditolak oleh pihak bank. Selain itu, nilai objek lelang juga sangat rendah, bahkan di bawah NJOP. Ini bentuk ketidakadilan,” tambahnya dengan tegas.
Baca Juga: Pakar Sebut Ransomware yang Klaim Serang BRI Hanya Gertak Sambal: Data Ternyata Nyolong dari Scribd!
Lani menilai putusan MA menjadi koreksi atas arogansi lembaga keuangan yang mengabaikan hak debitur. “Lelang seperti ini wajib dibatalkan demi hukum,” katanya.
Bukan hanya itu, Kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini tetap ada pada Tergugat 1, yang merupakan debitur sekaligus pemilik aset.
Artikel Terkait
BRI Senantiasa Inovasi Guna Memudahkan dan Mengoptimalkan Layanan
BRI Peduli BO Bukittinggi Renovasi Mushala Al Ma'wa
Eks Karyawan PT GCG Lakukan Demo di BRI Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon Dipercepat, Demo Sebabkan Pelayanan Lumpuh
BRI Regional Office Palembang Mempersembahkan "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group" Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M
Pakar Sebut Ransomware yang Klaim Serang BRI Hanya Gertak Sambal: Data Ternyata Nyolong dari Scribd!
Drama Hoax Ransomware BRI: Dari Teguh Aprianto yang Santai Hingga Mr Bert yang Dibanjiri Hujatan
Jeratan Konflik Lelang BRI Palembang: Lelang Tertutup hingga Ancaman Pidana?