Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:19 WIB
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025).

LAAGI mendesak Walikota Palembang untuk menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji diduga Milik Inisial "A" dan harus segera dibongkar. 

Koordinator Aksi, Sukma Hidayat mengatakan, pihaknya sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang.

Baca Juga: LAAGI Desak Pj Walikota Segera Hentikan dan Segel Pembangunan Hotel Ilegal di Palembang

Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang telah mengatur mengenai bangunan tanpa izin melalui beberapa peraturan daerah.

Sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persyaratan utama bagi pendirian bangunan. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Mendesak Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Sumatera Selatan

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti perubahan ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai PBG sebagai pengganti IMB, serta mengatur sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan dan retribusi terkait pendirian bangunan di Kota Palembang.

Peraturan ini menekankan pentingnya seti bangunan memiliki izin resmi untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian deng peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: LAAGI Demo, Pemkot Palembang Berjanji Bongkar Pembangunan Gedung Cold Storage

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Palembang mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mendirikan bangunan, sehingga tercipta tata kota yang tertib aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X